Policy Brief:
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Jaminan sosial merupakan hak setiap individu bangsa di
setiap Negara, tidak terkecuali Indonesia, di dalam perkembangannya, Di
Indonesia, jaminan sosial diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 dan perubahannya
Tahun 2002, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3), serta pasal 34 ayat (1) dan ayat
(2). TAP MPR RI No. X/MPR/2001 menugaskan kepada Presiden RI untuk membentuk Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
Amanat ini direalisasikan dengan dibentuknya Kelompok Kerja
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN) Tahun 2001 oleh Wakil Presiden RI
(Kepseswapres, No. 7 Tahun 2001, 21 Maret 2001), dengan tugas utama menyiapkan
Naskah Akademik (NA) SJSN dan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) SJSN.
Kepseswapres tersebut diperbaharui dengan Keppres No. 20 Tahun 2002, tanggal 10
April 2002, tentang pembentukan Tim SJSN dengan bentuk penugasan yang sama.
Pada dasarnya, sebenarnya Indonesua sudah memiliki suatu sistem
asuransi sosial mewajibkan pesertanya membayarkan premi ke lembaga asuransi
yang ditunjuk negara. Saat ini kurang dari 10% penduduk Indonesia (sekitar 17
juta orang)yaitu hanya pegawai negeri peserta PT Askes dan pegawai swasta
peserta Jamsostek yang sudah masuk dalam sistem asuransi kesehatan sosial.
Sistem pembiayaan kesehatan yangberlaku sekarang didominasi
sistem pajak yaitu negara membayar langsung kepada pemberi pelayanan kesehatan
melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Masyarakat atau JaminanKesehatan Daerah
(Jamkesmas/Jamkesda) yang mencakup lebih dari 75 juta penduduk.
Program Jamkesmas adalah suatu program pengganti Asuransi
Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) yang mulai dilaksanakan tahun 2008.
Pemerintah mengatakan jika SJSNefektif nanti diterapkan sepenuhnya di indonesia
maka Program Jamkesmas akan disesuaikan dengan SJSN tersebut.
Program SJSN sebenarnya sudah dimulai dengan program
Jamsostek, yang diatur dengan UU Jamsostek (UU no 3/1992). Namun UU Jamsostek
tersebut, yang sudah berlaku Nasional, pada hakikatnya telah
diubah dengan UU SJSN yang mengembangkan 5 (lima) program
yang dijamin secara NASIONAL. Mengapa demikian? Karena UUD 1945 mensyaratkan
SELURUH rakyat, terlepas apakah ia pegawai negeri, pegawai swasta, atau pekerja
mandiri seperti petani, nelayan, dan pedagang, harus mendapat jaminan sosial
yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua,
Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Dalam UU Jamsostek, Jaminan Pensiun
belum termasuk.
Meskipun secara tegas tidak disebutkan bahwa UU SJSN
merevisi UU Jamsostek, pada hakikatnya UU SJSN merevisi UU Jamsostek. Oleh karenanya,
tidak ada alasan untuk merevisi UU Jamsostek secara
terpisah. Secara otomatis, UU Jamsostek tidak berlaku lagi
setelah tahun 2009, sebagaimana diatur oleh UU SJSN pada pasal 52 yang menugaskan
PT Jamsostek menyesuaikan diri dengan UU SJSN. Bukan
menyesuaikan UU Jamsosteknya, karena hal itu sesungguhnya
sudah diatur oleh UU SJSN. Artinya, PT Jamsostek harus menjadi BPJS dan menyelenggarakan
satu atau lebih program jaminan sesuai dengan yang diatur oleh UU SJSN.
Dalam merumuskan konsep jaminan sosial untuk Indonesia Tim
menyepakati suatu sistem jaminan sosial harus dibangun diatas tiga pilar yaitu:
Pilar pertama yang tebawah adalah pilar bantuan sosial
(social assistance) bagi mereka yang miskin dan tidak mampu atau tidak memiliki
penghasilan tetap yang memadai untuk
memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dalam praktiknya, bantuan sosial ini
diwujudkan dengan bantuan iuran oleh pemerintah agar mereka yang miskin dan
tidak mampu dapat tetap menjadi peserta SJSN.
Pilar kedua adalah pilar asuransi sosial yang merupakan
suatu sistem asuransi yang wajib diikuti bagi semua penduduk yang mempunyai
penghasilan (diatas garis kemiskinan) dengan membayar iuran yang proporsional
terhadap penghasilannya/upahnya. Pilar satu dan pilar kedua ini merupakan
fondasi SJSN untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak yang harus diikuti
dan diterima oleh seluruh rakyat (pilar jaminan sosial publik).
Pilar ketiga adalah pilar tambahan atau suplemen bagi mereka
yang menginginkan jaminan yang lebih besar dari jaminan kebutuhan standar hidup
yang layak dan mereka yang mampu membeli jaminan tersebut (pilar jaminan
swasta/privat yang berbasis sukarela/dagang). Pilar ini dapat diisi dengan
membeli asuransi komersial (baik asuransi kesehatan, pensiun, atau asuransi
jiwa), tabungan sendiri, atau program-program lain yang dapat dilakukan oleh
perorangan atau kelompok seperti investasi saham, reksa dana, atau membeli
properti sebagai tabungan bagi dirinya atau keluarganya.
Di dalam rencana aksi SJSN menurut wamenkes RI terdapat 6
rencana pengembangan persiapan SJSN yaitu
1.pengembangan fasilitas layanan kesehatan
2. akreditasi fasilitas layanan kesehatan dan standar
pelayanan kedokteran
3.pengembangan SDM kesehatan
4.pengembangan farmasi dan alat kesehatan
5. standarisasi biaya dan tarif pelayanan kesehatan
6. penyusunan regulasi
Dalam pengembangan fasilitas layanan kesehatan kita
mengetahui bahwa tahapan sistem berdasarkan pelayanan primer dan rujukan. Dimana
pelayanan primer merupakan peran sebagai gate keeper dari kesehatan masyarakat,
sedangkan untuk data terbaru dalam rujukan, Indonesia ditengarai pada waktu
tahun2014 sudah memiliki fasilitas yang cukup, hal ini tentu saja berbanding
terbalik dengan kenyataan data yang ditemukan berdasarkan data pada bulan april
2012, jawa timur memiliki penyebaran fasilitas kesehatan terburuk ke 3
dibandingkan dengan provisi lainnya, bahkan seperti Maluku, papua, dan NTT.
Konsep pembiayaan yang diterapkan pada SJSN ini merupakan
adaptasi yang berasal dari sistem konsep Asuransi/Jaminan Kesehatan Di
Indonesia, kata asuransi dan jaminan sering digunakan sebagai suatu sistem
jaminan yang sama. Namun,
sesungguhnya kata asuransi
memiliki arti yang
lebih khusus ketimbang jaminan. Jaminan dapat berarti garansi yang
banyak digunakan dalam bisnis barang-barang.
Jaminan atau garansi setahun, dua tahun, dan sebagainya. Jelas, jaminan
yang berarti garansi bukanlah asuransi.
Konsep jaminan yang
merupakan terjemahan dari
kata asuransi atau security dalam jaminan sosial merupakan
konsep pemindahan risiko dan pengumpulan dana untuk kepentingan bersama.
(1)
Asuransi merupakan suatu cara gotong royong yang
terorganisir Penerima manfaat terbatas pada yang mengiur/berkontribusi. Di
dalam praktek sistem jaminan sosial
yang membayar iuran disebut
peserta dan pemerintah membayarkan iuran atas nama orang
miskin. Dengan demikian, peserta jaminan sosial terdiri dari peserta mandiri
dan peserta yang dibantu
oleh pemerintah. Konsep
gotong-royong yang terorganisir
dari sebuah sistem asuransi
terjadi dengan mekanisme setiap peserta secara teratur, biasanya tiap
bulan, mengiur dalam
jumlah yang terjangkau, misalnya
5% pendapatan. Dengan turut mengiur, peserta akan tenang dan tidak perlu
khawatir jika sewaktu-waktu jatuh sakit.
Itulah sebabnya, dalam bahasa Inggris, jaminan sosial disebut social security,
karena kalau kita sudah mengiur untuk jaminan/asuransi sosial, maka kita
terbebas dari rasa khawatir atau kita merasa aman terhadap kejadian sakit yang
sewaktu-waktu menimpa kita. Jaminan sosial menjamin rasa aman atas kejadian yang bersifat alamiah, seperti sakit
dan menjadi tua. Untuk memberikan gambaran yang mudah difahami, berikut ini
disajikan sebuah
contoh sederhana dari sebuah kota Sehat Wal
Afiat (SWA).
Dalam kota SWA terdapat 500.000 penduduk
yang ternyata setiap tahunnya ada 1.000 orang yang dirawat, dengan rata-rata
biaya perawatan mencapai Rp 20 juta per perawatan. Maka Kota SWA menghabiskan
dana 1.000 orang x Rp 20 juta = Rp 20 Milyar setiap bulan. Jika biaya
perawatan sebesar itu
ditanggung masing-masing yang
sakit, maka kebanyakan penduduk
kota SWA akan jatuh miskin. Akan tetapi, jika seluruh dana tersebut ditanggung
bersama oleh semua
penuduk, maka tiap
penduduk menanggung Rp 20 Milyar
dibagi 500.000 orang = Rp 40.000 per penduduk per tahun, atau hanya Rp
40.000/12 = Rp 3.400 per orang per bulan.
(2)
Iuran yang terkumpul merupakan dana bersamaJumlah
iuran/premi yang terkumpul merupakan “Dana Bersama” seluruh peserta asuransi atau
disebut Pool, bukan
lagi milik perorangan. Dana
itu digunakan sesuai kontrak
atau peraturannya, yaitu
hanya untuk membiayai
manfaat asuransi/jaminan. Dalam jaminan kesehatan, atau dana bersama
tersebut hanya digunakan untuk
membayar biaya pengobatan
atau perawatan peserta.
Jika seseorang peserta tidak sakit selama bertahun-tahun, ia tidak bisa mengambil kembali dana yang ia iur,
karena dana tersebut sudah digunakan oleh mereka yang sakit.
(3)
Asuransi kesehatan komersial vs asuransi
kesehatan sosial Di dalam asuransi ada dua kelompok besar yaitu asuransi
komersial dan asuransi sosial. Perbedaan mendasar dari kedua kelompok asuransi
kesehatan ini adalahkepesertaan,
formula penetapan iuran
peserta dan nilai
gotong-royong serta pemanfaatan
hasil usaha. Dalam asuransi/jaminan sosial jumlah uang tersebut dikenal dengan
iuran atau kontribusi yang biasanya tidak terkait dengan perbedaan jaminan,
tetapi terkait dengan perbedaan pendapatan atau upah.
Asuransi kesehatan komersial. Sukarela,
jual-beli.
Kepesertaan
asuransi kesehatan komersial bersifat sukarela dan konsumen dapat memilih
perusahaan yang menjual dan memilih paket yang dijual. Paket asuransi, sering
diberi berbagai macam nama sesuai dengan jenis pelayanan dan harga
paket(misalnya paket standar,
paket emas, berlian,
dwi guna, multi
guna, dan sebagainya)Dalam asuransi
komersial, jumlah uang
yang dibayarkan oleh
setiap peserta disebut premi dan
biasanya ditetapkan oleh perusahaan atau badan yang menjual asuransi dengan
nilai rupiah tertentu
yang berbeda-beda tergantung
paket jaminannya. Harga tersebut sudah termasuk biaya pemasaran, komisi
agen yang dapat mencapai 15%, keuntungan perusahaan dan biaya pengobatan. Jadi
pasti lebih mahal dari asuransi sosial.Asuransi
komersial mempunyai aspek
gotong-royong namun sangat terbatas. Penduduk miskin atau tidak miskin
tetapi bergaji kecil biasanya tidak sanggup membeli sehingga kegotong-royongan
hanya terbatas pada penduduk yang tidak miskin. Gotong-royong antara yang sehat
dan yang sakit masih dibatasi antara kelompok
pembeli paket jaminan. Yang
membeli paket dengan
harga murah, biasanya
mendapat jaminan pengobatan
yang terbatas pula.
Jadi kegotong-royongannya atau
solidaritas sosialnya sangat terbatas.Tujuan seseorang atau badan menjual
asuransi komersial lebih diutamakan untuk mencari keuntungan bagi dirinya dan
pemegang sahamnya dan bukan sepenuhnya untuk memberikan rasa aman
atau menjamin kebutuhan dasar
pembeli. Hasil usaha yang didapat
dari penjualan asuransi
kesehatan komersial diperlakukan sebagai laba
perusahaan dan diperuntukkan
bagi pemilik perusahaan
dan pemegang saham. sementara
di dalam asuransi
kesehatan sosial hasil
usaha dikembalikan kepada peserta dalam bentuk peningkatan manfaat.
Asuransi Sosial. Wajib, bukan jual-beli, dan
solidaritas.
Berbeda dengan
asuransi komersial, asuransi sosial bersifat wajib yang diatur oleh undang-undang. Peserta
tidak memiliki pilihan
dan jaminannya bersifat pemenuhan kebutuhan dasar. Program
jaminan kesehatan sosial merupakan tugas negara dan di Indonesia tugas ini
adalah amanat UUD Negara 1945. Dana yang dikumpulkan adalah milik
peserta yang ditujukan
untuk kesejahteraan peserta sehingga seluruh sisa usaha
termasuk keuntungan usaha
dikembalikan untuk peningkatan
manfaat jaminan bagi peserta.
Pada dasarnya penerapan SJSN ini merupakan sesuatu yang baik
bila dilakukan dengan pengelolaan yang baik pula, dimulai dari ke-6 tahapan
persiapan aksi hingga target pertahun yang dapat dilakukan dengan benar bila
mendapatkan kawalan yang baik yang berasal dari pihak masyarakat, staf
kesehatan, maupun pihak berwenang, termasuk Negara.
30 Maret 2013
KASTRAT BEM FAKULTAS
KEDOKTERAN UNIVERSITAS JEMBER

0 comments:
Post a Comment