About me

Feeds RSS
Feeds RSS

Wednesday, 17 April 2013

untuk sejawat kami

kita tak pernah dapat memilih mimpi, baik ataupun buruk. yang kita tahu saat terbangun semua hanya mimpi..kabar itu datang tak diundang dan tak pernah berharap untuk ada..
berharap semua hanya mimpi... mimpi buruk.. sangat buruk.. dan besok mungkin saja, kau masih bisa melengang santai.. sekadar berkata 'hai' atau duduk berdiskusi dengan kami?terkadang manusia mungkin memang harus menampar dirinya sendiri untuk terbangun, dan tersadar bahwa engkau sudah bersandar di tempat yang lebih nyaman, bukan di tempat tidur yang melelahkanmu. engkau, teman kami, sahabat kami, saudara kami, sejawat kami, engkau yang baik.. engkau yang kami sayangi, ada yang lebih menyayangimu disana, ada sisi yang meminta kau isi.Allah menyayangimu, kawan. dan malaikat di surga sana sudah menunggumu untuk menjadi sahabatnya..selamat jalan, Kevin anggana monda. we loves you..

Thursday, 4 April 2013

SJSN


Policy Brief:
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Jaminan sosial merupakan hak setiap individu bangsa di setiap Negara, tidak terkecuali Indonesia, di dalam perkembangannya, Di Indonesia, jaminan sosial diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 dan perubahannya Tahun 2002, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 34 ayat  (1) dan ayat (2). TAP MPR RI No. X/MPR/2001 menugaskan kepada Presiden RI untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Amanat ini direalisasikan dengan dibentuknya Kelompok Kerja Sistem Jaminan Sosial Nasional (Pokja SJSN) Tahun 2001 oleh Wakil Presiden RI (Kepseswapres, No. 7 Tahun 2001, 21 Maret 2001), dengan tugas utama menyiapkan Naskah Akademik (NA) SJSN dan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) SJSN. Kepseswapres tersebut diperbaharui dengan Keppres No. 20 Tahun 2002, tanggal 10 April 2002, tentang pembentukan Tim SJSN dengan bentuk penugasan yang sama.
Pada dasarnya, sebenarnya Indonesua sudah memiliki suatu sistem asuransi sosial mewajibkan pesertanya membayarkan premi ke lembaga asuransi yang ditunjuk negara. Saat ini kurang dari 10% penduduk Indonesia (sekitar 17 juta orang)yaitu hanya pegawai negeri peserta PT Askes dan pegawai swasta peserta Jamsostek yang sudah masuk dalam sistem asuransi kesehatan sosial.
Sistem pembiayaan kesehatan yangberlaku sekarang didominasi sistem pajak yaitu negara membayar langsung kepada pemberi pelayanan kesehatan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Masyarakat atau JaminanKesehatan Daerah (Jamkesmas/Jamkesda) yang mencakup lebih dari 75 juta penduduk.
Program Jamkesmas adalah suatu program pengganti Asuransi Kesehatan untuk Keluarga Miskin (Askeskin) yang mulai dilaksanakan tahun 2008. Pemerintah mengatakan jika SJSNefektif nanti diterapkan sepenuhnya di indonesia maka Program Jamkesmas akan disesuaikan dengan SJSN tersebut.
Program SJSN sebenarnya sudah dimulai dengan program Jamsostek, yang diatur dengan UU Jamsostek (UU no 3/1992). Namun UU Jamsostek tersebut, yang sudah berlaku Nasional, pada hakikatnya telah
diubah dengan UU SJSN yang mengembangkan 5 (lima) program yang dijamin secara NASIONAL. Mengapa demikian? Karena UUD 1945 mensyaratkan SELURUH rakyat, terlepas apakah ia pegawai negeri, pegawai swasta, atau pekerja mandiri seperti petani, nelayan, dan pedagang, harus mendapat jaminan sosial yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Dalam UU Jamsostek, Jaminan Pensiun belum termasuk.
Meskipun secara tegas tidak disebutkan bahwa UU SJSN merevisi UU Jamsostek, pada hakikatnya UU SJSN merevisi UU Jamsostek. Oleh karenanya, tidak ada alasan untuk merevisi UU Jamsostek secara
terpisah. Secara otomatis, UU Jamsostek tidak berlaku lagi setelah tahun 2009, sebagaimana diatur oleh UU SJSN pada pasal 52 yang menugaskan PT Jamsostek menyesuaikan diri dengan UU SJSN. Bukan
menyesuaikan UU Jamsosteknya, karena hal itu sesungguhnya sudah diatur oleh UU SJSN. Artinya, PT Jamsostek harus menjadi BPJS dan menyelenggarakan satu atau lebih program jaminan sesuai dengan yang diatur oleh UU SJSN.

Dalam merumuskan konsep jaminan sosial untuk Indonesia Tim menyepakati suatu sistem jaminan sosial harus dibangun diatas tiga pilar yaitu:
Pilar pertama yang tebawah adalah pilar bantuan sosial (social assistance) bagi mereka yang miskin dan tidak mampu atau tidak memiliki penghasilan tetap yang memadai  untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Dalam praktiknya, bantuan sosial ini diwujudkan dengan bantuan iuran oleh pemerintah agar mereka yang miskin dan tidak mampu dapat tetap menjadi peserta SJSN.
Pilar kedua adalah pilar asuransi sosial yang merupakan suatu sistem asuransi yang wajib diikuti bagi semua penduduk yang mempunyai penghasilan (diatas garis kemiskinan) dengan membayar iuran yang proporsional terhadap penghasilannya/upahnya. Pilar satu dan pilar kedua ini merupakan fondasi SJSN untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak yang harus diikuti dan diterima oleh seluruh rakyat (pilar jaminan sosial publik).

Pilar ketiga adalah pilar tambahan atau suplemen bagi mereka yang menginginkan jaminan yang lebih besar dari jaminan kebutuhan standar hidup yang layak dan mereka yang mampu membeli jaminan tersebut (pilar jaminan swasta/privat yang berbasis sukarela/dagang). Pilar ini dapat diisi dengan membeli asuransi komersial (baik asuransi kesehatan, pensiun, atau asuransi jiwa), tabungan sendiri, atau program-program lain yang dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok seperti investasi saham, reksa dana, atau membeli properti sebagai tabungan bagi dirinya atau keluarganya.
Di dalam rencana aksi SJSN menurut wamenkes RI terdapat 6 rencana pengembangan persiapan SJSN yaitu
1.pengembangan fasilitas layanan kesehatan
2. akreditasi fasilitas layanan kesehatan dan standar pelayanan kedokteran
3.pengembangan SDM kesehatan
4.pengembangan farmasi dan alat kesehatan
5. standarisasi biaya dan tarif pelayanan kesehatan
6. penyusunan regulasi
Dalam pengembangan fasilitas layanan kesehatan kita mengetahui bahwa tahapan sistem berdasarkan pelayanan primer dan rujukan. Dimana pelayanan primer merupakan peran sebagai gate keeper dari kesehatan masyarakat, sedangkan untuk data terbaru dalam rujukan, Indonesia ditengarai pada waktu tahun2014 sudah memiliki fasilitas yang cukup, hal ini tentu saja berbanding terbalik dengan kenyataan data yang ditemukan berdasarkan data pada bulan april 2012, jawa timur memiliki penyebaran fasilitas kesehatan terburuk ke 3 dibandingkan dengan provisi lainnya, bahkan seperti Maluku, papua, dan NTT.


Konsep pembiayaan yang diterapkan pada SJSN ini merupakan adaptasi yang berasal dari sistem konsep Asuransi/Jaminan Kesehatan Di Indonesia, kata asuransi dan jaminan sering digunakan sebagai suatu sistem jaminan yang sama.  Namun, sesungguhnya  kata  asuransi  memiliki  arti  yang  lebih  khusus  ketimbang  jaminan. Jaminan dapat berarti garansi yang banyak digunakan dalam bisnis barang-barang.  Jaminan atau garansi setahun, dua tahun, dan sebagainya. Jelas, jaminan yang berarti garansi bukanlah asuransi.
Konsep  jaminan  yang  merupakan  terjemahan  dari  kata  asuransi  atau security dalam jaminan sosial merupakan konsep pemindahan risiko dan pengumpulan dana untuk kepentingan bersama.
(1)    Asuransi merupakan suatu cara gotong royong yang terorganisir Penerima manfaat terbatas pada yang mengiur/berkontribusi. Di dalam praktek sistem  jaminan  sosial  yang  membayar  iuran  disebut  peserta  dan  pemerintah membayarkan iuran atas nama orang miskin. Dengan demikian, peserta jaminan sosial terdiri dari peserta mandiri dan peserta  yang  dibantu  oleh  pemerintah.  Konsep  gotong-royong  yang  terorganisir  dari  sebuah sistem asuransi terjadi dengan mekanisme setiap peserta secara teratur, biasanya  tiap  bulan,  mengiur  dalam  jumlah  yang  terjangkau,  misalnya  5% pendapatan. Dengan turut mengiur, peserta akan tenang dan tidak perlu khawatir  jika sewaktu-waktu jatuh sakit. Itulah sebabnya, dalam bahasa Inggris, jaminan sosial disebut social security, karena kalau kita sudah mengiur untuk jaminan/asuransi sosial, maka kita terbebas dari rasa khawatir atau kita merasa aman terhadap kejadian sakit yang sewaktu-waktu menimpa kita. Jaminan sosial menjamin rasa aman atas  kejadian yang bersifat alamiah, seperti sakit dan menjadi tua. Untuk memberikan gambaran yang mudah difahami, berikut ini disajikan sebuah
contoh sederhana dari sebuah kota Sehat Wal Afiat (SWA).
Dalam kota SWA terdapat 500.000 penduduk yang ternyata setiap tahunnya ada 1.000 orang yang dirawat, dengan rata-rata biaya perawatan mencapai Rp 20 juta per perawatan. Maka Kota SWA menghabiskan dana 1.000 orang x Rp 20 juta = Rp 20 Milyar setiap bulan. Jika  biaya  perawatan  sebesar  itu  ditanggung  masing-masing  yang  sakit,  maka kebanyakan penduduk kota SWA akan jatuh miskin. Akan tetapi, jika seluruh dana tersebut  ditanggung  bersama  oleh  semua  penuduk,  maka  tiap  penduduk  menanggung Rp 20 Milyar dibagi 500.000 orang = Rp 40.000 per penduduk per tahun, atau hanya Rp 40.000/12 = Rp 3.400 per orang per bulan.

(2)    Iuran yang terkumpul merupakan dana bersamaJumlah iuran/premi yang terkumpul merupakan “Dana Bersama” seluruh peserta asuransi  atau  disebut  Pool,  bukan  lagi milik  perorangan.  Dana  itu  digunakan sesuai  kontrak  atau  peraturannya,  yaitu  hanya  untuk  membiayai  manfaat asuransi/jaminan. Dalam jaminan kesehatan, atau dana bersama tersebut hanya  digunakan  untuk  membayar  biaya  pengobatan  atau  perawatan  peserta.  Jika seseorang  peserta  tidak sakit selama  bertahun-tahun,  ia  tidak  bisa mengambil kembali dana yang ia iur, karena dana tersebut sudah digunakan oleh mereka yang sakit.

(3)    Asuransi kesehatan komersial vs asuransi kesehatan sosial Di dalam asuransi ada dua kelompok besar yaitu asuransi komersial dan asuransi sosial. Perbedaan mendasar dari kedua kelompok asuransi kesehatan ini adalahkepesertaan,  formula  penetapan  iuran  peserta  dan  nilai  gotong-royong  serta pemanfaatan hasil usaha. Dalam asuransi/jaminan sosial jumlah uang tersebut dikenal dengan iuran atau kontribusi yang biasanya tidak terkait dengan perbedaan jaminan, tetapi terkait dengan perbedaan pendapatan atau upah.

Asuransi kesehatan komersial. Sukarela, jual-beli.
 Kepesertaan asuransi kesehatan komersial bersifat sukarela dan konsumen dapat memilih perusahaan yang menjual dan memilih paket yang dijual. Paket asuransi, sering diberi berbagai macam nama sesuai dengan jenis pelayanan dan harga paket(misalnya  paket  standar,  paket  emas,  berlian,  dwi  guna,  multi  guna,  dan sebagainya)Dalam  asuransi  komersial,  jumlah  uang  yang  dibayarkan  oleh  setiap  peserta disebut premi dan biasanya ditetapkan oleh perusahaan atau badan yang menjual asuransi  dengan  nilai  rupiah  tertentu  yang  berbeda-beda  tergantung  paket jaminannya. Harga tersebut sudah termasuk biaya pemasaran, komisi agen yang dapat mencapai 15%, keuntungan perusahaan dan biaya pengobatan. Jadi pasti lebih mahal dari asuransi sosial.Asuransi  komersial  mempunyai  aspek  gotong-royong  namun sangat  terbatas. Penduduk miskin atau tidak miskin tetapi bergaji kecil biasanya tidak sanggup membeli sehingga kegotong-royongan hanya terbatas pada penduduk yang tidak miskin. Gotong-royong antara yang sehat dan yang sakit masih dibatasi antara kelompok  pembeli  paket jaminan. Yang membeli  paket  dengan  harga murah, biasanya  mendapat  jaminan  pengobatan  yang  terbatas  pula.  Jadi  kegotong-royongannya atau solidaritas sosialnya sangat terbatas.Tujuan seseorang atau badan menjual asuransi komersial lebih diutamakan untuk mencari keuntungan bagi dirinya dan pemegang sahamnya dan bukan sepenuhnya untuk memberikan rasa  aman  atau menjamin  kebutuhan  dasar  pembeli. Hasil usaha  yang  didapat  dari  penjualan  asuransi  kesehatan  komersial  diperlakukan sebagai  laba  perusahaan  dan  diperuntukkan  bagi  pemilik  perusahaan  dan pemegang  saham.  sementara  di  dalam  asuransi  kesehatan  sosial  hasil  usaha dikembalikan kepada peserta dalam bentuk peningkatan manfaat.

Asuransi Sosial. Wajib, bukan jual-beli, dan solidaritas.
Berbeda dengan asuransi komersial, asuransi sosial bersifat wajib yang diatur oleh undang-undang.  Peserta  tidak  memiliki  pilihan  dan  jaminannya  bersifat pemenuhan kebutuhan dasar. Program jaminan kesehatan sosial merupakan tugas negara dan di Indonesia tugas ini adalah amanat UUD Negara 1945. Dana yang dikumpulkan  adalah milik  peserta  yang  ditujukan  untuk  kesejahteraan  peserta sehingga seluruh sisa  usaha  termasuk  keuntungan  usaha  dikembalikan  untuk peningkatan manfaat jaminan bagi peserta.
Pada dasarnya penerapan SJSN ini merupakan sesuatu yang baik bila dilakukan dengan pengelolaan yang baik pula, dimulai dari ke-6 tahapan persiapan aksi hingga target pertahun yang dapat dilakukan dengan benar bila mendapatkan kawalan yang baik yang berasal dari pihak masyarakat, staf kesehatan, maupun pihak berwenang, termasuk Negara.

30 Maret 2013
KASTRAT BEM FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS JEMBER